Aksi unjuk rasa yang dimotori oleh Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) memberikan tekanan kuat di awal suasana bulan suci. Mereka membawa tuntutan tegas agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, segera dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Berikut adalah rincian kasus-kasus krusial yang menjadi dasar tuntutan pencopotan tersebut:

  1. Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan (Mark-up Harga)
    Dinas Pendidikan diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga (mark-up) pada proses pembebasan lahan untuk fasilitas pendidikan sejak tahun 2019.
  • Ketidaksesuaian NJOP: Pembayaran ganti rugi lahan dilakukan jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanpa dasar appraisal yang transparan.
  • Titik Prioritas: Salah satu proyek yang disorot adalah lahan SMPN 24 Ciputat dan beberapa bangunan SDN baru yang memiliki selisih harga signifikan.
  • Modus "Pengamanan": Adanya dugaan bahwa temuan ini sempat diendus APH namun berakhir dengan kesepakatan bawah tangan berupa setoran proyek atau aset agar kasus tidak berlanjut.
  1. Skema Kuitansi "Siluman" Dana BOSP 2023
    Berdasarkan uji petik BPK, ditemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai miliaran rupiah.
  • Modus Cashback: Pihak sekolah membayar penyedia melalui aplikasi, namun penyedia kemudian mengembalikan selisih uang secara tunai ke sekolah untuk penggunaan yang tidak dianggarkan.
  • Pemalsuan Bukti: Ditemukan nota belanja berupa foto copy yang tidak diakui oleh pihak penyedia, mengindikasikan adanya niat jahat (mens rea) dalam memalsukan dokumen.
  1. Inventaris "Ghaib" dan Aset Hilang
    Hasil audit fisik menunjukkan adanya barang-barang yang dilaporkan dibeli namun tidak ditemukan di lapangan.
  • Barang Hilang: Terdapat total 264 buku dan 2 unit access point yang tidak diketahui keberadaannya di beberapa sekolah, seperti SDN Pondok Kacang Timur 03 dan SMPN 14.
  • Total Kerugian: Kerugian fisik dari hilangnya inventaris ini mencapai jutaan rupiah.
  1. Pelanggaran Honorarium (Guru ASN)
    Dana BOSP yang seharusnya diprioritaskan untuk tenaga honorer non-ASN, justru digunakan untuk membayar guru berstatus ASN sebagai pembina ekskul dan pengawas, yang secara tegas dilarang oleh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
    Mengapa Kadis Harus Dicopot?
    GHARIS menekankan bahwa sebagai Pengguna Anggaran (PA), Deden Deni memikul tanggung jawab manajerial dan moral tertinggi.
  • Kelalaian Pengawasan: Membiarkan praktik markup dan manipulasi dana BOSP terjadi secara berulang dan sistemik.
  • Pengembalian Dana Bukan Solusi Akhir: Meskipun kerugian sebesar Rp186,7 juta telah disetorkan kembali ke kas daerah, berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

"Kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan kegagalan sistemik. Pencopotan atau pembersihan di awal Ramadhan adalah langkah awal menuju integritas pendidikan di Tangsel", pungkas Ketua Umum GHARIS.

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube