TANGERANG SELATAN — Selasa, 4 Agustus 2026. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS), dalam pernyataannya yang disampaikan di sekitar Institut Teknologi Indonesia (ITI), Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, menanggapi tragedi penyelenggaraan Tangsel Fun Walk & Run yang terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Menurut DPP GHARIS, tragedi memalukan berkedok acara olahraga massal tersebut, yang merugikan ribuan peserta dan mencoreng nama baik Kota Tangerang Selatan, bukan sekadar dugaan penipuan oleh Event Organizer (EO). Peristiwa ini dinilai sebagai tamparan keras yang membongkar lemahnya tata kelola birokrasi dan runtuhnya sistem pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., menegaskan bahwa insiden yang terjadi pada 2 Agustus 2026 merupakan gambaran nyata dari kegagalan penerapan sistem merit dalam pengangkatan pejabat tinggi daerah.

“Tuhan langsung tunjukkan kepada publik bagaimana kacau balaunya sistem merit di Tangsel. Ribuan warga tertipu oleh acara bodong yang mencatut logo daerah, sementara instansi yang digaji oleh rakyat seolah buta dan tuli. Ini adalah manifestasi nyata dari penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensinya,” tegas Hotmartua.

Matinya Early Warning System Akibat Pejabat “Karbitan”

GHARIS menyoroti dugaan kelalaian dua instansi vital, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan yang berlangsung pada 2 Agustus 2026 tersebut diketahui telah dipromosikan jauh-jauh hari melalui media sosial dan berbagai platform penjualan tiket. Namun, tidak adanya deteksi dini (early warning system) dari Dispora serta lemahnya fungsi pengawasan ketertiban umum oleh Satpol PP membuat dugaan EO bodong tersebut leluasa menjalankan aktivitasnya hingga hari pelaksanaan.

Menurut analisis kelembagaan GHARIS, kelumpuhan fungsi pengawasan tersebut patut diduga memiliki keterkaitan dengan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini sedang digugat oleh GHARIS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Kepala Dispora dan Kasatpol PP yang dilantik pada 17 April 2026 diketahui sebelumnya menjabat sebagai Camat. GHARIS menduga pengangkatan tersebut tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial di bidang terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2024.

“Ketika sebuah jabatan strategis yang membutuhkan spesialisasi intelijen, pengawasan ketat, dan kurasi teknis diserahkan kepada figur yang tidak memiliki pengalaman sektoral yang memadai, maka instansi tersebut kehilangan sense of crisis. Akibatnya, pejabat hanya berlindung di balik alasan administratif, sementara nama baik daerah telah terlanjur tercoreng,” ujar Hotmartua.

Korban Nyata dari Dugaan Pelanggaran AUPB

GHARIS menilai bahwa insiden Tangsel Fun Walk & Run pada 2 Agustus 2026 memperlihatkan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurut GHARIS, kegagalan pemerintah melindungi masyarakat dari penyalahgunaan ruang publik dan identitas daerah merupakan persoalan serius yang perlu dievaluasi.

Selain itu, GHARIS berpendapat bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN Serang merupakan bagian dari upaya mendorong penerapan sistem merit, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Menutup pernyataannya pada 4 Agustus 2026, GHARIS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal reformasi birokrasi di Kota Tangerang Selatan.

“Masyarakat sekarang bisa menilai sendiri betapa mahal harga yang harus dibayar apabila jabatan publik tidak diisi berdasarkan kompetensi dan sistem merit,” pungkas Hotmartua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube