TANGERANG SELATAN — Perkumpulan Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul temuan indikasi dominasi proyek oleh segelintir perusahaan melalui sistem E-Purchasing sepanjang tahun anggaran 2026.
Dalam paparan datanya, GHARIS menyoroti secara tajam rekam jejak PT Anbilla Jaya Konstruksi yang tercatat memborong sedikitnya 14 paket pekerjaan secara beruntun di dinas tersebut. Seluruh transaksi pengadaan ini bersumber dari dana APBD dan dieksekusi melalui platform E-Katalog 6.0. Rincian pekerjaan yang dikuasai perusahaan ini cukup masif, meliputi Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi, hingga proyek pemeliharaan berulang seperti Belanja Pemeliharaan Jalan Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3.
Tidak hanya berhenti pada satu nama, analisis data GHARIS juga membidik aliran anggaran yang mengarah ke PT Cakra Bangun Indoraya. Perusahaan tersebut diketahui mengamankan dua paket pekerjaan konstruksi fisik yang berbeda, yakni proyek Penanganan Banjir Perumahan Bukit Nusa dan Peningkatan Jalan Niban Rimin. Total akumulasi dari dua paket pekerjaan tersebut ditaksir mencapai kisaran Rp4 miliar.
Secara kelembagaan, GHARIS menyatakan bahwa pola perolehan proyek yang berulang kali jatuh pada satu atau dua nama vendor ini memunculkan indikasi ketidakwajaran yang kuat. Pola tersebut dinilai mengarah pada dugaan monopoli pengadaan dan kongkalikong yang berpotensi mencederai iklim persaingan usaha yang sehat.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun secara statistik, penguasaan 14 paket oleh satu perusahaan di dinas yang sama dalam kurun waktu satu tahun anggaran adalah anomali yang membutuhkan penjelasan teknis yang transparan,” tegas Rezeki, Ketua Bidang Pemantauan Kinerja Pemerintah GHARIS, dalam kutipan langsungnya menyikapi temuan rasio proyek tersebut.
Rezeki secara tidak langsung juga mengingatkan bahwa pemanfaatan metode E-Purchasing seharusnya menjadi instrumen penegak efisiensi. Ia menyayangkan jika kemudahan e-Katalog justru dimanfaatkan menjadi celah regulasi bagi pihak tertentu untuk memborong belasan proyek tanpa melalui kompetisi dan pemerataan yang memadai.
Sebagai tindak lanjut konkret atas temuan dan pernyataan sikap ini, pihak GHARIS telah merampungkan draf dokumen permohonan klarifikasi resmi yang menyatukan permasalahan PT Anbilla Jaya Konstruksi dan PT Cakra Bangun Indoraya ke dalam satu surat. Rencananya, surat tuntutan keterbukaan data ini akan diserahkan langsung ke kantor Dinas SDABMBK pada esok hari, Kamis (06/08). Guna memastikan pengawasan terpadu, surat tersebut juga akan ditembuskan secara resmi kepada pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP), dengan atensi khusus ditujukan kepada Herman ULP.
Melalui pernyataan sikap ini, GHARIS secara tegas mengimbau jajaran pimpinan Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan untuk segera memberikan jawaban dan klarifikasi yang memadai. Penjelasan tersebut dituntut untuk disampaikan secara terbuka melalui awak media massa, maupun diberikan langsung kepada GHARIS selaku lembaga pemantau independen. Publik berhak mendapatkan kepastian; apakah dominasi proyek ini murni berlandaskan keunggulan kompetitif, atau justru terdapat mekanisme “pengaturan” yang merugikan postur anggaran daerah.
